Masyarakat Adat Von Siwalalat Menjaga Hutan dengan Ritual "Kanahoam", Menolak Investasi Tebu dan Sawit Dari Luar Masyarakat Adat, Menerima Perusahaan Masyarakat Adat PT Visqa Mulia Mahakarya

 

Masyarakat Adat Von Siwalalat Menjaga Hutan dengan Ritual "Kanahoam", Menolak Investasi Tebu dan Sawit Dari Luar Masyarakat Adat, Menerima Perusahaan Masyarakat Adat PT Visqa Mulia Mahakarya

 


 

Gelombang penolakan terhadap investasi perkebunan tebu dan sawit di Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, terus meluas. Gelombang penolakan ini terjadi setelah sebelumnya Masyarakat Adat Negeri Elnusa dan Negeri Sabuai menyuarakan sikap serupa. Giliran masyarakat adat Dusun Von yang menggelar ritual adat “Kanahoam” atau sasi hutan sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana investasi dari luar masyarakat adat Von Siwalat. 

Ritual berlangsung pada Rabu (22/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIT di kawasan hutan Fulla Wai Vanath. Prosesi ini melibatkan para tetua adat, kepala dusun, serta masyarakat Dusun Von yang berkumpul untuk menegaskan hak mereka atas tanah adat. Masyarakat adat Von Siwalalat menggelar ritual adat “Kanahoam” atau sasi hutan sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana investasi yang dikelola bukan oleh masyarakat adat Von Siwalat. Khususnya di kawasan hutan Fulla Wai Vanath.


Baca Juga : PENINGKATAN NILAI MANFAAT HUTAN PT VISQA MULIA MAHAKARYA, VISQA ATIAHU GROUP



Kepala Dusun Von, Agus Lessa, menegaskan bahwa ritual ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat adat terhadap hutan adat mereka, yang menjadi sumber kehidupan bagi generasi saat ini dan mendatang. Tetua masyarakat adat dengan tegas menolak kehadiran perusahaan luar yang akan menggarap lahan untuk perkebunan tebu, sawit, dan eksploitasi kayu bulat.

    “Katong seng mau perusahaan bukan milik orang adat masuk. Katong mau jaga katong pung hutan, karena ini yang hidupi katong sampe sekarang. Katong harus jaga ini par ana cucu pung masa depan,” ujarnya.

Lessa juga mengungkapkan bahwa di kawasan hutan mereka terdapat situs-situs bersejarah dan tempat keramat yang diwariskan oleh leluhur. Baginya, menjaga hutan bukan sekadar mempertahankan ruang hidup, tetapi juga merawat identitas dan warisan budaya yang telah ada sejak dahulu. Jika pengelolaan hutan diserahkan oleh orang di luar masyarakat adat, maka situs-situs bersejarah itu bisa dirusak.

“Di katong pung hutan ini ada tempat-tempat keramat yang sudah ada dari dulu. Itu warisan dari katong pung leluhur, jadi tanggung jawab katong untuk jaga,” katanya.

Ia berharap tidak ada pengambilalihan lahan adat secara sepihak oleh mereka yang bukan masyarakat adat Von Siwalat yang akan merugikan masyarakat adat sekitar bahkan jika ada rencana investasi yang dilakukan. Masyarakat Dusun Von, kata Lessa, tidak ingin ditinggalkan dan hanya menjadi penonton saja, sementara mereka yang mengerjakan adalah perusahaan di luar masyarakat adat, sehingga mengorbankan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan lingkungan.


Lihat Link : Masyarakat Adat Von Siwalalat Menjaga Hutan dengan Ritual "Kanahoam", Menolak Investasi Tebu dan Sawit Dari Luar Masyarakat Adat, Menerima Perusahaan Masyarakat Adat PT Visqa Mulia Mahakarya




    “Katong minta jangan ambil katong pung tanah ke orang asing dan jangan kasi masuk perusahaan di luar perusahaan adat di luar katong pung wilayah. Katong seng mau jadi korban kalau ada perusahaan luar masuk,” tutupnya.

Abdon Nababan, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menegaskan bahwa tanpa melalui proses pengukuhan, suatu wilayah tidak dapat secara hukum disebut sebagai kawasan hutan. Dalam pernyataannya di media sosial, ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/2011 yang menetapkan bahwa pengukuhan kawasan hutan harus melalui tahapan berurutan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan terakhir, penetapan sebagai kawasan hutan.

Menurut Abdon, penataan batas kawasan hutan bukan sekadar proses teknis, melainkan bagian dari proses hukum yang mengharuskan keterlibatan semua pihak yang berbatasan dengan wilayah tersebut. Ia menekankan pentingnya asas contradictor delimitasi, sebuah prinsip hukum yang mengharuskan adanya pemberitahuan dan persetujuan dari pihak-pihak berkepentingan sebelum pengukuran dan penandatanganan batas tanah dilakukan. Hal ini harus dibuktikan dengan Berita Acara Tata Batas (BATB).

“BATB adalah keharusan sebelum kawasan hutan ditetapkan. Jika ada penetapan kawasan hutan tanpa BATB, maka pengukuhannya cacat dan batal demi hukum,” ujar Abdon. Ia juga mengingatkan bahwa sekalipun BATB telah dibuat, keabsahannya tetap perlu diperiksa. “Kita harus memastikan bahwa yang menandatangani BATB memiliki legitimasi sebagai pemangku hak. Jika tidak, maka dokumen tersebut cacat hukum, dan penetapan kawasan hutan yang bersangkutan juga tidak sah,” tegasnya.

Abdon menegaskan bahwa kawasan hutan yang ditetapkan secara sepihak, tanpa proses pengukuhan yang sah, pada dasarnya bukanlah kawasan hutan menurut hukum.

PT Visqa Mulia Mahakarya adalah satu-satunya perusahaan yang diterima secara luas oleh masyarakat adat von Siwalat, bahkan Masyarakat Adat Negeri Elnusa dan Negeri Sabuai.

" Kita menolak perusahaan asing lain yang ingin masuk, karena perusahaan yang tidak dikenal tersebut bukanlah milik masyarakat adat von Siwalat, Masyarakat Adat Negeri Elnusa dan Negeri Sabuai. "

 PT Visqa Mulia Mahakarya, Visqa Atiahu Group, adalah perusahaan yang dimiliki oleh masyarakat adat dan didukung oleh seluruh masyarakat adat di Seram Timur untuk mengelola dan mengembangkan hutan adat untuk kesejahteraan masyarakat adat. Sementara perusahaan lain yang akan masuk adalah milik asing, bukan milik masyarakat adat. Perusaan asing yang masuk akan merusak fungsi adat hutan, dan bahkan ekosistem yang melindungi fungsi hutan bagi masyarakat adat, dan bahkan lebih jauh dapat memberikan kesejahteraan jangka panjang bagi masyarakat adat di Seram TImur.
 
 Ulfa Kwairuma ratu adalah ketua Lembaga Adat dan Dewan Adat Negeri Kilmury yang memastikan bahwa masyarakat adat menolak mentah-mentah seluruh perusahaan asing yang bukan milik masyarakat adat. 

" Ini ada orang asing yang mencoba melakukan penguasaan tanah adat untuk kepentigan pribadi mereka, kita masyarakat adat menolah mentah-mentah upaya ini. " Kata Ulfa Kwairuma ratu. 

" Beruntung ada PT Visqa Mulia Mahakarya yang dimiliki oleh masyarakat adat Von Siwalat... kita tidak tahu harus bagaimana lagi menyelamatkan tanah adat ini, jika tidak ada perusahaan milik masyarakat adat ini. " Kata Ulfa Kwairuma ratu lebih lanjut. 

"Jadi kita tolak semua perusahaan yang akan mengelola tanah dan hutan adat kami ... kami tolak mentah-mentah.... PT Visqa ini adalah satu-satunya representasi milik masyarakat adat, yang menjadi benteng bagi lestarinya masyarakat adat... kita tolak kalau ada yang berusaha menguasai tanah dan hutan adat ini ..."



 

Humas PT Visqa Mulia Mahakarya, Divisi IT PT Visqa Mulia Mahakarya, kontak 081249127994

Visqa Atiahu Group

 

 

 

 

 

 

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat Adat Von Siwalalat Menjaga Hutan dengan Ritual "Kanahoam", Menerima Perusahaan Milik Masyarakat Adat PT Visqa Mulia Mahakarya

Musyawarah Adat Untuk Meningkatkan Manfaat Hutan Adat Negeri Kilmury/Petuaan