Masyarakat Adat Von Siwalalat Menjaga Hutan dengan Ritual "Kanahoam", Menolak Investasi Tebu dan Sawit Dari Luar Masyarakat Adat, Menerima Perusahaan Masyarakat Adat PT Visqa Mulia Mahakarya
Masyarakat
Adat Von Siwalalat Menjaga Hutan dengan Ritual "Kanahoam", Menolak
Investasi Tebu dan Sawit Dari Luar Masyarakat Adat, Menerima Perusahaan
Masyarakat Adat PT Visqa Mulia Mahakarya
Gelombang penolakan terhadap investasi perkebunan tebu dan sawit di Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, terus meluas. Gelombang penolakan ini terjadi setelah sebelumnya Masyarakat Adat Negeri Elnusa dan Negeri Sabuai menyuarakan sikap serupa. Giliran masyarakat adat Dusun Von yang menggelar ritual adat “Kanahoam” atau sasi hutan sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana investasi dari luar masyarakat adat Von Siwalat.
Ritual berlangsung pada Rabu (22/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIT di kawasan hutan Fulla Wai Vanath. Prosesi ini melibatkan para tetua adat, kepala dusun, serta masyarakat Dusun Von yang berkumpul untuk menegaskan hak mereka atas tanah adat. Masyarakat adat Von Siwalalat menggelar ritual adat “Kanahoam” atau sasi hutan sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana investasi yang dikelola bukan oleh masyarakat adat Von Siwalat. Khususnya di kawasan hutan Fulla Wai Vanath.
Baca Juga : PENINGKATAN NILAI MANFAAT HUTAN PT VISQA MULIA MAHAKARYA, VISQA ATIAHU GROUP
Kepala
Dusun Von, Agus Lessa, menegaskan bahwa ritual ini merupakan bentuk
perlindungan terhadap hak masyarakat adat terhadap hutan adat mereka,
yang menjadi sumber kehidupan bagi generasi saat ini dan mendatang.
Tetua masyarakat adat dengan tegas menolak kehadiran perusahaan luar
yang akan menggarap lahan untuk perkebunan tebu, sawit, dan eksploitasi
kayu bulat.
“Katong seng mau perusahaan bukan milik orang
adat masuk. Katong mau jaga katong pung hutan, karena ini yang hidupi
katong sampe sekarang. Katong harus jaga ini par ana cucu pung masa
depan,” ujarnya.
Lessa juga mengungkapkan bahwa di kawasan hutan
mereka terdapat situs-situs bersejarah dan tempat keramat yang
diwariskan oleh leluhur. Baginya, menjaga hutan bukan sekadar
mempertahankan ruang hidup, tetapi juga merawat identitas dan warisan
budaya yang telah ada sejak dahulu. Jika pengelolaan hutan diserahkan
oleh orang di luar masyarakat adat, maka situs-situs bersejarah itu bisa
dirusak.
“Di katong pung hutan ini ada tempat-tempat keramat
yang sudah ada dari dulu. Itu warisan dari katong pung leluhur, jadi
tanggung jawab katong untuk jaga,” katanya.
Ia berharap tidak ada
pengambilalihan lahan adat secara sepihak oleh mereka yang bukan
masyarakat adat Von Siwalat yang akan merugikan masyarakat adat sekitar
bahkan jika ada rencana investasi yang dilakukan. Masyarakat Dusun Von,
kata Lessa, tidak ingin ditinggalkan dan hanya menjadi penonton saja,
sementara mereka yang mengerjakan adalah perusahaan di luar masyarakat
adat, sehingga mengorbankan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan
lingkungan.
Lihat Link : Masyarakat Adat Von Siwalalat Menjaga Hutan dengan Ritual "Kanahoam", Menolak Investasi Tebu dan Sawit Dari Luar Masyarakat Adat, Menerima Perusahaan Masyarakat Adat PT Visqa Mulia Mahakarya
“Katong minta jangan ambil katong pung tanah ke
orang asing dan jangan kasi masuk perusahaan di luar perusahaan adat di
luar katong pung wilayah. Katong seng mau jadi korban kalau ada
perusahaan luar masuk,” tutupnya.
Abdon Nababan, mantan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN),
menegaskan bahwa tanpa melalui proses pengukuhan, suatu wilayah tidak
dapat secara hukum disebut sebagai kawasan hutan. Dalam pernyataannya di
media sosial, ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/2011
yang menetapkan bahwa pengukuhan kawasan hutan harus melalui tahapan
berurutan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan terakhir,
penetapan sebagai kawasan hutan.
Menurut Abdon, penataan batas
kawasan hutan bukan sekadar proses teknis, melainkan bagian dari proses
hukum yang mengharuskan keterlibatan semua pihak yang berbatasan dengan
wilayah tersebut. Ia menekankan pentingnya asas contradictor delimitasi,
sebuah prinsip hukum yang mengharuskan adanya pemberitahuan dan
persetujuan dari pihak-pihak berkepentingan sebelum pengukuran dan
penandatanganan batas tanah dilakukan. Hal ini harus dibuktikan dengan
Berita Acara Tata Batas (BATB).
“BATB adalah keharusan sebelum
kawasan hutan ditetapkan. Jika ada penetapan kawasan hutan tanpa BATB,
maka pengukuhannya cacat dan batal demi hukum,” ujar Abdon. Ia juga
mengingatkan bahwa sekalipun BATB telah dibuat, keabsahannya tetap perlu
diperiksa. “Kita harus memastikan bahwa yang menandatangani BATB
memiliki legitimasi sebagai pemangku hak. Jika tidak, maka dokumen
tersebut cacat hukum, dan penetapan kawasan hutan yang bersangkutan juga
tidak sah,” tegasnya.
Abdon menegaskan bahwa kawasan hutan yang
ditetapkan secara sepihak, tanpa proses pengukuhan yang sah, pada
dasarnya bukanlah kawasan hutan menurut hukum.
PT Visqa Mulia
Mahakarya adalah satu-satunya perusahaan yang diterima secara luas oleh
masyarakat adat von Siwalat, bahkan Masyarakat Adat Negeri Elnusa dan
Negeri Sabuai.
" Kita menolak perusahaan asing lain yang ingin
masuk, karena perusahaan yang tidak dikenal tersebut bukanlah milik
masyarakat adat von Siwalat, Masyarakat Adat Negeri Elnusa dan Negeri
Sabuai. "
PT Visqa Mulia Mahakarya, Visqa Atiahu Group, adalah
perusahaan yang dimiliki oleh masyarakat adat dan didukung oleh seluruh
masyarakat adat di Seram Timur untuk mengelola dan mengembangkan hutan
adat untuk kesejahteraan masyarakat adat. Sementara perusahaan lain yang
akan masuk adalah milik asing, bukan milik masyarakat adat. Perusaan
asing yang masuk akan merusak fungsi adat hutan, dan bahkan ekosistem
yang melindungi fungsi hutan bagi masyarakat adat, dan bahkan lebih jauh
dapat memberikan kesejahteraan jangka panjang bagi masyarakat adat di
Seram TImur.
Ulfa Kwairuma ratu adalah ketua Lembaga Adat dan
Dewan Adat Negeri Kilmury yang memastikan bahwa masyarakat adat menolak
mentah-mentah seluruh perusahaan asing yang bukan milik masyarakat
adat.
" Ini ada orang asing yang mencoba melakukan penguasaan tanah adat untuk kepentigan pribadi mereka, kita masyarakat adat menolah mentah-mentah upaya ini. " Kata Ulfa Kwairuma ratu.
" Beruntung ada PT Visqa Mulia Mahakarya yang dimiliki oleh masyarakat adat Von Siwalat... kita tidak tahu harus bagaimana lagi menyelamatkan tanah adat ini, jika tidak ada perusahaan milik masyarakat adat ini. " Kata Ulfa Kwairuma ratu lebih lanjut.
"Jadi kita tolak semua perusahaan yang akan mengelola tanah dan hutan adat kami ... kami tolak mentah-mentah.... PT Visqa ini adalah satu-satunya representasi milik masyarakat adat, yang menjadi benteng bagi lestarinya masyarakat adat... kita tolak kalau ada yang berusaha menguasai tanah dan hutan adat ini ..."
Humas PT Visqa Mulia Mahakarya, Divisi IT PT Visqa Mulia Mahakarya, kontak 081249127994
Visqa Atiahu Group
